<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - 482 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari terima pengurangan masa tahanan alias remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI). Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara daring dan luring di Lapas Kelas IIA Kendari, Rabu 17 Agustus 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, I Gede Arthayasa mengatakan, dari 702 total warga binaan Lapas Kendari, yang diusul mendapatkan remisi hanya 482. Dari total tersebut, 263 warga binaan narkoba, satu warga binaan kasus korupsi dan sisanya sebanyak 218 kasus pidana umum (pidum), yakni napi pencurian, penganiyaan, pencabulan dan lain sebagainya. "Kasus narkoba mendominasi, sisanya pidana umum. Dan mereka-mereka ini mendapat penghargaan pengurangan hukuman," kata Arthayasa. Menurutnya, yang mendapat pengurangan masa tahanan, tidak serta merta diberikan begitu saja. Warga binaan harus berkelakuan baik selama di tahanan, kemudian taat administrasi. "Dan paling tidak masa tahanan yang dijalaninya bagi dua dari vonis yang diterimanya," ujar Arthayasa. Ia mengatakan, kali ini tidak ada warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari yang mendapat pengurangan masa tahanan dan langsung bebas. Sebab, Lapas Kelas IIA Kendari sendiri sudah menjalankan asimilasi rumah. Asimilasi rumah adalah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan. "Jadi untuk remisi langsung bebas kita di lapas tidak ada," Arthayasa memungkas. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post