Tidak berbeda dengan obat modern, kata Adib, obat tradisional juga dapat dimanfaatkan dalam upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.
Jamu, sebagai obat tradisional warisan leluhur bangsa Indonesia merupakan bahan atau ramuan bahan yang dapat berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Budaya Sehat Jamu juga baru ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO dalam Sidang ke-18 Komite Antar-pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda di Kasane, Botswana pada Desember 2023 lalu.
“IDI mendukung upaya untuk mengangkat budaya pemanfaatan kesehatan tradisional termasuk jamu, melalui saintifikasi jamu yang tetap berdasarkan pembuktian ilmiah (evidence based medicine) sesuai ketentuan yang ada di Peraturan Presiden Republik Indonesia No 54 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu,” papar Adib.
Sosialisasi saintifikasi jamu ini merupakan salah satu bagian utama dari rangkaian kegiatan HBDI ke-116 di Yogyakarta.
Discussion about this post