Kemudian, keempat, tempat khusus merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang dan terakhir, larangan merokok atau menampilkan rokok di media apapun.
Selain itu, diluar berbagai pengaturan progresif yang baik tersebut, ada beberapa hal yang masih menjadi catatan dari IISD. Pertama, IISD menyayangkan iklan masih dibolehkan. Kedua, salah satu faktor determinan penyebab darurat rokok sedemikian mencemaskan adalah ‘sihir’ iklan dan ketiga, peringatan kesehatan hanya 50%.
Fanani mengatakan, pengesahan PP 28 tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir dari darurat candu tembakau. Tapi setidaknya ini menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi.
“Beberapa aturan progresif dalam PP tersebut, seperti larangan penjualan kepada orang di bawah 21 tahun, dan larangan penjualan eceran per batang, masih membutuhkan pengaturan teknis yang kompleks,” jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi PP Kesehatan ini agar semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan demi kesehatan masyarakat.
Discussion about this post