Fanani mengatakan, pengesahan PP 28 tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir dari darurat candu tembakau. Tapi setidaknya ini menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi.
“Beberapa aturan progresif dalam PP tersebut, seperti larangan penjualan kepada orang di bawah 21 tahun, dan larangan penjualan eceran per batang, masih membutuhkan pengaturan teknis yang kompleks,” jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi PP Kesehatan ini agar semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan demi kesehatan masyarakat.
“Meskipun belum sempurna, mempertimbangkan proses politik dan tebalnya tantangan dari industri, merupakan titik capai yang patut disyukuri sebagai batu loncat untuk pengaturan yang lebih ketat,” pungkas Fanani.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post