Selanjutnya IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00″.
Diakhir dalam keterangan resmi tertanda Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post