Oleh: Indra Syahfirman, S.H
Maraknya judi online di kalangan remaja kini sangatlah tinggi dengan kemajuan dan perkembangan zaman yang semakin pesat, terutama dalam bidang teknologi yang terus berkembang setiap harinya. Hal ini menjadi salah satu faktor pendukung bagi pembuat situs ataupun aplikasi judi online untuk menyebar luas di lingkungan masyarakat.
Meskipun perkembangan teknologi ada halnya memberikan manfaat dalam mempermudah berbagai aspek kehidupan, namun sayangnya kemajuan teknologi ini banyak juga yang memanfaatkan untuk menciptakan hal-hal negatif yang diperuntukan masyarakat.
Saat ini, kejahatan tidak terbatas pada dunia nyata saja, melainkan juga melibatkan ranah internet yang dikenal sebagai kejahatan dunia maya.
Perjudian online di kalangan masyarakat di Indonesia menjadi sebuah permasalahan besar, jika hal ini terus menerus dibiarkan maka akan mengakibatkan runtuhnya kehidupan sosial dalam bermasyarakat dan hancurnya kesejahteraan.
Perkembangan teknologi yang dengan mudahnya diakses ke internet hal tersebut memungkinkan masyarakat menjadi terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Oleh karena itu, sangat penting melakukan tindakan pencegahan dampak negatif dengan melakukan pendekatan holistik yang melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah, kelompok masyarakat baik melalui organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan.
Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan selain melalui tindakan pendekatan holistik, hal tersebut juga dapat dilakukan dengan kegiatan edukasi yang berbicara tentang risiko atau dampak negatif perjudian online, dan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga dapat menjadi solusi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat khususnya para remaja, generasi muda di era digital ini.
Perlu kita ketahui bersama bahwa judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau handphone. Pada dasarnya permainan judi online merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh agama, pemerintah dan undang-undang.
Dalam hal tersebut terdapat larangan pada Agama Islam, jelas larangan itu tertuang di dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan bahwa “perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang”.
Alquran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan. “Wahai orang-orang yang beriman!. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Al-Maidah: 90).
Tidak hanya dilarang oleh agama, pemerintah juga melarangnya yang dalam hal ini diatur pada UU ITE No 11 tahun 2008 Pasal 27 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.
Fenomena judi online di kalangan anak muda tidak bisa dianggap biasa saja, hal ini merupakan masalah besar yang harus diselesaikan.
Discussion about this post