Usai meminta tanggapan, BPKP akhirnya mengeluarkan penjelasan melalui surat Nomor S-51/PW20/3/2022 tertanggal 12 Januari 2022. Bahwa anggaran hibah KONI Wakatobi dalam DPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 2021 direalisasikan berpedoman pada Permendagri 77 tahun 2020.
Legitimasi kepengurusan KONI Wakatobi merupakan ranah pertanggung jawaban KONI Pusat dan KONI Provinsi Sultra.
Perwakilan BPKP Sultra tidak dapat memberikan tanggapan atas legitimasi proses bisnis dimaksud, tetapi konsekuensi dari rangkap jabatan Ketua DPRD Wakatobi yang juga sebagai Ketua KONI Wakatobi harus ditinjau dari ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
“Tanggapan BPKP ini dimaknai bahwa pemda harus memberikan dana hibah tepat sasaran dan tidak melanggar peraturan UU. Saya kira tidak ada gunanya kita meminta penjelasan BPKP kalau kemudian kita tidak mau pedomani,” kata Saleh Boy
Ia mengatakan, alasan normatif lainnya pemda tidak merealisasikan dana hibah KONI Wakatobi adalah lebih kepada pertanggung jawaban hukum, dimana ada regulasi yang membatasi pejabat publik dan pejabat politik maka secara sadar haruslah ditinjau kembali.
Sebab dampak hukumnya bukan hanya akan dirasakan oleh penerima saja tetapi juga bagi pemberi dana hibah dalam hal ini pemda.
Bupati Wakatobi bisa dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena ketentuan Pasal 18 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dengan tidak melaksanakan ketentuan pasal 188, 189 UU 23 Tahun 2014.
Dengan demikian, kata Saleh Boy, agar Pemkab Wakatobi tetap mengikutsertakan atlet atletnya di Porprov maka Dispora mengambil alih kegiatan tersebut dengan berpedoman pada ketentuan pasal 39 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022, dimana disebutkan pengelolaan olahraga di kabupaten kota dilakukan oleh pemda dengan dibantu oleh KONI kabupaten kota.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post