Alasan selanjutnya, kata Saleh Boy, meskipun telah ada UU yang baru terkait dengan keolahragaan Indonesia, namun UU Nomor 3 Tahun 2005 masih tetap dijadikan rujukan karena berdasarkan ketentuan pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan yaitu pada saat UU ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.
Bahwa dalam ketentuan pasal 107 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan yaitu berkaitan dengan peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2022 harus ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku.
Hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana dimaksud sehingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 masih menjadi rujukan. Bahwa ketentuan pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal 106 dan 107.
“Maka saya kira tepat sekali Ketua DPRD Wakatobi yang meminta tanggapan dan penjelasan BPKP Sultra,” Saleh Boy menambahkan.
Usai meminta tanggapan, BPKP akhirnya mengeluarkan penjelasan melalui surat Nomor S-51/PW20/3/2022 tertanggal 12 Januari 2022. Bahwa anggaran hibah KONI Wakatobi dalam DPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 2021 direalisasikan berpedoman pada Permendagri 77 tahun 2020.
Legitimasi kepengurusan KONI Wakatobi merupakan ranah pertanggung jawaban KONI Pusat dan KONI Provinsi Sultra.
Perwakilan BPKP Sultra tidak dapat memberikan tanggapan atas legitimasi proses bisnis dimaksud, tetapi konsekuensi dari rangkap jabatan Ketua DPRD Wakatobi yang juga sebagai Ketua KONI Wakatobi harus ditinjau dari ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
“Tanggapan BPKP ini dimaknai bahwa pemda harus memberikan dana hibah tepat sasaran dan tidak melanggar peraturan UU. Saya kira tidak ada gunanya kita meminta penjelasan BPKP kalau kemudian kita tidak mau pedomani,” kata Saleh Boy
Discussion about this post