PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah. Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah di wilayah Konsel tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/151 tahun 2022.
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam SK tersebut menyebut telah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadan. Penetapan besaran zakat Fitrah, pembagian, dan pendayagunaannya dirasa perlu untuk tertibnya pengumpulan zakat fitrah.
Jenis dan besarnya zakat Fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe Selatan untuk tahun 1443 H/2022 M adalah jenis makanan pokok sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori.
Discussion about this post