“Untuk jenis Zakat Maal, Infaq atau Shadaqah dikumpul digunakan sesuai ketentuan syariat Islam oleh UPZ desa atau kelurahan yang selanjutnya dilaporkan ke Baznas Kabupaten Konsel. Besaran Zakat Maal adalah 2,5 persen. Sedangkan Infaq dan Shadaqah sesuai dengan keikhlasan karena Allah tanpa ada unsur paksaan,” ujarnya.
Adapun jadwal pendistribusian Zakat Fitrah, untuk para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/aEWnPFzZ29o
Discussion about this post