“Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp.31.500 per jiwa,” ungkap Surunuddin dalam SK tersebut.
Kemudian, bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp.28.000. Sedangkan yang menkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apabila diuangkan adalah sebesar Rp.17.500.
“Untuk jenis Zakat Maal, Infaq atau Shadaqah dikumpul digunakan sesuai ketentuan syariat Islam oleh UPZ desa atau kelurahan yang selanjutnya dilaporkan ke Baznas Kabupaten Konsel. Besaran Zakat Maal adalah 2,5 persen. Sedangkan Infaq dan Shadaqah sesuai dengan keikhlasan karena Allah tanpa ada unsur paksaan,” ujarnya.
Discussion about this post