PENASULTRA.ID, MUNA – Honor perangkat, pegawai sara dan majelis ta’lim pada triwulan II tahun 2019 di delapan kelurahan di wilayah Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna yang sempat dikabarkan belum terbayarkan, akhirnya mulai terkuak.
Dari hasil penulusuran Inspektorat Kabupaten Muna, rupanya dana sebesar Rp64 juta yang bersumber dari anggaran rutin Pemkab Muna tahun anggaran 2019 tersebut digelapkan oleh mantan bendahara Kecamatan Katobu inisial NL.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Tim Pensus Inspektorat Muna, Herman Harun.
“Dari semua saksi-saksi dari pihak terkait yang kami periksa, 99 persen mengarah kepada mantan bendahara Kecamatan Katobu, NL dan itu sudah diakuinya,” kata Herman dibalik telepon genggamnya, Kamis 26 November 2020.
View this post on Instagram
Kini rekomendasi hasil temuan tim pensus bersama Pengendali Teknis (Dalnis) Inspektorat Muna tersebut telah dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu, NL diperintahkan untuk segera mengembalikan dana rutin Kecamatan Katobu yang telah disalahgunakan.
Discussion about this post