Oleh: Irman
Kepala negara memandang bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kegigihan dan konsistensi yang luar biasa dan butuh orkestrasi kebersamaan yang luar biasa untuk mencegahnya. Selain itu juga butuh inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang bagi terjadinya korupsi, komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.
Upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan korupsi telah mengeluarkan berbagai aturan hukum seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014.
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2014 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan, Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 01 Tahun 2013 mengenai diselenggarakannya pencanangan pembangunan zona integritas pada kementerian/lembaga dan Pemda.
Pembangunan zona integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).
Untuk mencapai predikat WBK dan WBBM, unit kerja harus terlebih dahulu membangun Zona Integritas (ZI). Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Page 1 of 3
Discussion about this post