Apalagi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 hingga direvisi menjadi UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, geliat investasi dan perizinan di laut, pesisir dan pulau-pulau kecil (PPK) semakin bertumbuh dan mampu mendongkrak PNBP dari pemanfaatan perizinan di ruang laut Indonesia.
Meningkatnya aktivitas dan investasi di ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, di antaranya berupa perizinan dan pemanfaatan ruang laut, pembersihan sedimentasi laut, reklamasi, perizinan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil membutuhkan adanya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian yang harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi degradasi lingkungan laut.
Kehadiran IAPKRL yang memiliki SDM handal sangatlah tepat, khususnya saat bertugas melakukan survey, monitoring dan evaluasi, maupun pengendalian dalam proses perizinan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebab, mereka harus memberikan peran berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya secara profesional dan beretika agar keberlanjutan pemanfaatan ruang laut dapat terjaga. Sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dan pemerintah terus berkesinambungan.
Aktivitas kegiatan IAPKRL meliputi 3 bidang, di antaranya, Bidang Pengembangan Profesi dan Organisasi, Bidang Hukum dan Advokasi, serta Bidang Informasi dan Kemitraan. Di daerah lingkup provinsi telah diakomodir pembentukan Pengurus Wilayah IAPKRL.
Dalam Bidang Hukum dan Advokasi, diharapkan IAPKRL dapat memberi pandangan terhadap berbagai hal di antaranya perlindungan terhadap pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang berdampak pada kehidupan dan mata pencaharian nelayan, memberikan advokasi bagi para fungsional yang bekerja dalam pelayanan perizinan, bahkan memberi bantuan hukum bagi anggota yang terkena masalah hukum.
Discussion about this post