Oleh: Ratni Kartini
Tahun demi tahun terus berganti. Bahkan tahun 2021 akan segera dilalui. Persoalan sekarang adalah rusaknya jalan masih banyak ditemui. Dibeberapa wilayah banyak jalan antar provinsi rusak parah. Kondisi jalan banyak yang berlubang dan bergelombang. Jika hujan, jalan berlubang dipenuhi genangan air. Sehingga pengemudi harus ekstra hati-hati membawa kendaraan.
Kondisi ini pun terjadi disalah satu ruas jalan antar provinsi di Sulawesi Tenggara. Jalan poros Trans Sulawesi yang menghubungkan Kecamatan Tolala dan Porehu menuju Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, rusak parah.
Aktivitas masyarakat Desa Loka, Kecamatan Tolala yang setiap harinya menggunakan akses jalan tersebut untuk ke desa tetangga, tidak berjalan normal bahkan hampir terisolir. Akses transportasi angkutan umum (logistik) menjadi sulit. Hal ini mempengaruhi pasokan kebutuhan pokok bagi masyarakat setempat. Sehingga harga kebutuhan pokok pun melambung tinggi dan masyarakat harus rela membeli di atas harga normal (telisik.com, 3 Desember 2021.
Ironisnya, kerusakan tersebut sudah terjadi beberapa tahun belakangan ini, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra seakan-akan menutup mata. Padahal pemerintah daerahlah yang bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan provinsi. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan provinsi dituntut untuk memberikan perhatian dan perbaikan jalan yang rusak.
Jika jalan provinsi rusak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, lalu mengapa pihak pemerintah tidak bersegera untuk memperbaikinya? Apa yang menjadi kendalanya? Lalu bagaimana pandangan Islam terkait persoalan ini?
Jalan Rusak Tanggung Jawab Siapa?
Untuk menentukan jalan dikelola siapa, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan, maka dilihat dari status jalan tersebut. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2). Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3) (www.kompas.com, 2 Desember 2021).
Menurut Ombudsman RI, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Namun biasanya, perbaikan jalan tak serta merta dapat dilakukan, mengingat ada faktor-faktor yang sering kali menjadi penghambat, salah satunya adalah ketersediaan anggaran. Ketidaktersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk memperbaiki jalan rusak, tentu membuat pemerintah harus memutar otak, untuk menentukan mana yang prioritas untuk diperbaiki, mana yang masih bisa menunggu untuk diperbaiki. (www.ombudsman.go.id, 3 September 2021).
GP Ansor Sultra Minta Polisi Tegas dan Cepat Tanggap https://t.co/QdKbJZJIg8
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 16, 2021
Discussion about this post