“Kami sebagai warga Morowali mengingatkan Pemda agar tetap berhati-hati. Karena apa yang sudah dilakukan PT Tiran untuk menguasai jetty di Matarape, kami anggap perusahaan ini sangat berani. Bahkan menurut saya, mereka tidak segan-segan menabrak aturan yang ada,” beber Ikhsan.
Untuk itu, putra asli Desa Moahino, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali ini menyarankan Pemda tidak terburu-buru melakukan proses permohonan izin PT Tiran. Pasalnya, pada objek yang dimohonkan masih terdapat izin Kementerian yang belum dicabut.
Kemudian sejumlah persoalan lainnya juga masih menggantung. Di antaranya fakta yang menyebutkan PT Tiran telah melakukan aktivitas selama 6 tahun di Konut tapi tak berkontribusi di Morowali. Teranyar, adanya dugaan terbitnya sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Konawe Utara di kawasan jetty Matarape.
“Setahu kami, lokasi sertifikat tersebut hanya sebagian kecil daratan, dan sebagian besarnya dulu adalah laut yang ditimbun. Kemudian, disertifikatkan. Yang wilayah daratan itu juga adalah lahan APL. Kalau tiba-tiba ada orang dari luar datang mengklaim begitu saja lalu diterbitkan sertifikat itu kan sangat luar biasa,” beber Ikhsan.
Meski PT Tiran telah menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pengurusan izin baru di Pemda Morowali, bagi Ikhsan hal itu belumlah cukup. Sebab, sampai hari ini PT Tiran masih tetap beroperasi di jetty Matarape.
Discussion about this post