PENASULTRA.ID, MOROWALI – Dalam satu bulan terakhir publik dihebohkan dengan pemberitaan mengenai sorotan masalah pertambangan khususnya terkait izin operasional terminal khusus (Tersus) atau jetty yang ada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Belum usai masalah izin Tersus PT Tiran Indonesia dan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Desa Matarape, kini muncul lagi masalah yang sama di wilayah perbatasan Morowali dan Morowali Utara.
Adalah PT Alaska Dwipa Perdana dan PT Mahkota Semesta Nikelindo (MSN). Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan bongkar muat tanpa memiliki izin operasional jetty dari Kementerian Perhubungan.
Hal itu terungkap usai tim gabungan Komisi DPRD Morowali melakukan kunjungan kerja di wilayah tersebut pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy, ikut angkat bicara.
Discussion about this post