
PENASULTRA.ID, MOROWALI – Aktivitas pemuatan ore nickel ke kapal tongkang yang dilakukan PT Tiran Indonesia di jetty yang berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan benar-benar telah membuat geram Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Puncaknya, dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, Kuswandi pada Rabu 27 April 2022 aktivitas jetty PT Tiran tersebut ditutup.
Penutupan aktivitas jetty yang ditandai dengan pemasangan spanduk oleh politisi Partai NasDem itu bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkompinda, Syahbandar Kolonodale serta masyarakat setempat dipicu adanya temuan mal administrasi.
“Berdasarkan pengecekan peta kordinat lapangan langsung dan mencocokkan data dari Dinas Tata Ruang, Kementerian serta mengacu pada Permendagri Nomor 45 tahun 2010 tentang batas wilayah Sulteng dan Sultra sekali lagi bahwa benar lokasi jetty PT Tiran masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Morowali,” ungkap Kuswandi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu malam 27 April 2022.

Dengan adanya temuan lapangan tersebut, mantan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palu itu menegaskan, PT Tiran tidak memiliki perizinan untuk melakukan aktivitas di wilayah Morowali.

“Hari ini saya katakan bahwa aktivitas PT Tiran di wilayah Matarape adalah kegiatan yang tidak resmi. Karena tidak memiliki izin di wilayah Morowali,” tegas Kuswandi.
Sidak yang dipimpin ketua DPRD Morowali ini digelar mulai pukul 10.00 hingga 16.00 Wita. Selama itu, aktivitas jetty PT Tiran berhenti total. Masyarakat setempat yang ikut dalam rombongan terlihat antusias mendukung langkah Pemda dan DPRD Morowali.
“Jika mereka mencoba untuk membuka spanduk atau memaksa kembali beroperasi, itu menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Kalau sudah begitu, aparat terkait baik di daerah maupun di pusat harus mengambil langkah tegas. Karena ini adalah pelanggaran,” pungkas Kuswandi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post