Pertama, bahwa Hasto sebagai Sekjend DPP PDIP adalah salah satu representasi pimpinan partai. Wibawa dan kehormatan partai melekat dalam diri Hasto, sehingga ketika simbol, kewibawaan kehormatan partai diusik, maka seluruh kader PDIP juga terusik.
Kedua, bahwa kader PDIP di seluruh daerah siap menggeruduk Polda, Polres, hingga Polsek jika tindakan yang diduga sebagai kriminalisasi terhadap Hasto tidak segera dihentikan. Kader PDIP siap bergantian mendatangi markas-markas kepolisian demi tegaknya keadilan.
Ketiga, bahwa kebebasan berbicara di muka umum tanpa rasa khawatir dan rasa takut adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Maka negara dan pemerintah harus menjaminnya, bukan sebaliknya melakukan pembatasan, pembungkaman, dan pelarangan.
Keempat, bahwa kebebasan pers produk reformasi yang harus terus dijaga dan diwujudkan. Negara dan pemerintah harus menciptakan iklim yang sehat untuk kebebasan pers. Semua produk jurnalistik hanya dapat diawasi dan dikoreksi dengan UU Pers. Produk pers tidak dapat diproses dalam UU lain, termasuk KUHP tanpa terlebih dahulu dikaji dan dikoreksi UU Pers.
Kelima, bahwa tindakan pemanggilan Hasto merupakan awan gelap dan hitam bagi demokrasi. Maka seluruh aktivis pro demokrasi diminta untuk mengenakan pakaian berwarna hitam gelap. Warna yang mencerminkan gelapnya demokrasi saat ini akibat kekuasaan politik yang suci dan bersih dikuasai oleh kelompok hitam yang membelokkan jalan reformasi.
Kita semua adalah pemilik sah bangsa ini maka semua tindakan pembungkaman, pembatasan, pembegalan hukum dan demokrasi akan kita lawan. Reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata akan terus kita rawat dan jaga.
Orde baru yang telah merampas kebebasan dan kemerdekaan warganya tidak kita izinkan lagi untuk kembali. Jika orde baru hadir dengan neo orde baru, maka kita akan lakukan Reformasi Jilid II.(***)
Penulis adalah Fungsionaris PDIP
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post