Penegakan hukumnya paripurna dan tidak tebang pilih. Bukan seperti mata pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hukum Allah SWT adil tak melihat siapa yang berbuat namun melihat tindak kriminal apa yang dibuat.
Seperti kisah di zaman Rasulullah ketika ada seorang wanita mencuri dan akan dijatuhi hukuman potong tangan. Usamah meminta kepada Rasulullah untuk mengurangi hukumannya. Namun Rasulullah tak mengindahkannya meskipun yang memohon adalah sahabatnya.
Seperti Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong sendiri tangannya” (HR Bukhari dan Muslim).
Pada saat Kekhalifahan Utsman bin Affan pun, hukuman Qishas akan dijatuhkan meskipun kepada Ubaidillah ibn Umar anak kandung Umar Bin Khatab, Khalifah sebelum Utsman. Karena memang terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan.
Namun hukuman digagalkan bukan karena Ubaidilah adalah anak pejabat namun pihak korban memaafkannya. Sebagai gantinya dia dikenakan pembayaran diyat (denda).
Ketika Ali Bin Abi Thalib menjadi Khalifah pun, perkara baju besi Ali yang hilang justru dimenangkan oleh orang Yahudi. Karena Ali tak memiliki saksi yang melihat bajunya dicuri. Sehingga hakim memutuskan orang Yahudi tersebut tak bersalah. Kemudian orang Yahudi pun masuk Islam.
Hukum di sistem demokrasi sangat kontras dengan hukum Islam yang tegas meskipun melibatkan bangsawan ataupun penguasa. Hukum yang diterapkan di Indonesia, tumpul ke atas tajam ke bawah. Inilah salah satu penyebab pelaku kejahatan tidak jera.
Selain itu hukum Islam juga bukan hanya untuk menghukum namun menghapus dosa dan memberikan efek jera. Sehingga bisa mencegah orang lain untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. Karena syariat Islam dengan tegas akan memberi sanksi baik di dunia maupun di akhirat bagi yang melakukan tindakan kejahatan.
Jika telah mendapatkan sanksi di dunia, maka dosanya dia akhirat akan dihapuskan. Karena selain sebagai pencegah (zawajir) hukum Islam juga sebagai penebus (jawabir).
Dengan demikian penerapan hukum Islam secara menyeluruh akan meminimalisir angka kriminalitas bahkan kriminalitas pun akan mudah diberantas, wallahu a”lam bisshowab.(***)
Penulis: Pemerhati Sosial
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post