“Tujuan kegiatan Kadarkum yaitu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya hukum. Dengan pembentukan kelompok Kadarkum diharapkan setiap anggota masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk mentaati aturan hukum yang berlaku,” papar Alumni Pertama Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh Kemenkumham itu, Senin 15 Juli 2024.
Sulham mengatakan, besarnya bantuan anggaran desa dari pemerintah pusat membuat Kades harus memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang benar tentang administrasi pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa. Dengan pembentukan Kades Sadar Hukum ini akan membantu pengelolaan keuangan yang baik.
“Di desa sekarang anggarannya besar, membuat kades susah tidur. Jangan sampai amanah ini menjadi musibah. Untuk itu, maka kesadaran hukum harus lebih baik agar kepala desa terhindar dari mal administrasi pertanggungjawaban keuangan desa,” tegas kades muda yang juga koordinator bidang hukum DPP Desa Bersatu itu.
Rencana pembentukan kelompok Kadarkum dan Kepala Desa Sadar Hukum di Konkep ini, kata Sulham disambut baik oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sultra lewat Hidayat Yasin. Terlebih, Kadarkum merupakan program pusat yang harus dijalankan di daerah.
Discussion about this post