PENASULTRA.ID, KENDARI – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Saifuddin disomasi oleh salah satu kantor pengacara ternama yang ada di Kota Kendari.
Pemicunya, Saifuddin dinilai telah bertindak sewenang-wenang atas suratnya bernomor 005/53/02.01/II/2022 tertanggal 25 Februari 2022 perihal penyampaian penyelenggaraan rapat anggota luar biasa (RALB) tahap II koperasi jasa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri yang beroperasi di Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari.
Dalam surat tersebut diketahui, La Ode Saifuddin menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan fakta hukum penyelenggaraan RALB tahap II koperasi jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri tidak sah. Sebab, tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Atas hal itu, Kuasa Hukum Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Masri Said, S.H., M.H menilai tindakan Kadis Koperasi dan UMKM Sultra yang masuk jauh mencampuri urusan internal kepengurusan koperasi telah melampaui batas kewenangannya.
Sebab, menurut Masri, kisruh internal antar pengurus Koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang selama ini berpolemik sebenarnya telah selesai menyusul terbitnya Akta Pernyataan Keputusan RALB Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 01 tanggal 19 Februari 2022 dan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0006286.AH.01.28. tahun 2022 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
Discussion about this post