Hasil pengembangan sementara yang dilakukan penyidik, pelaku ternyata diketahui bukan hanya sekali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” tegas Adi Mulyanto.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post