Menurut Kanit Reskrim Polsek Rarowatu, Aipda Adi Mulyanto, sebelum dicabuli, korban ditarik tangannya oleh pelaku masuk ke dalam kamar.
“Korban sempat berusaha melawan namun karena mendapat ancaman dari pelaku sehingga korban itu takut dan akhirnya menuruti permintaan pelaku,” beber Adi.
Hasil pengembangan sementara yang dilakukan penyidik, pelaku ternyata diketahui bukan hanya sekali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” tegas Adi Mulyanto.
Discussion about this post