“Saat itu tersangka mengajak FN untuk bersetubuh namun korban tidak mau kemudian tersangka hendak menurunkan celana FN untuk memegang kemaluan korban namun korban memberontak dan tersangka langsung keluar dari kamar,” kata Alamsyah Nugraha, Senin 1 Agustus 2022.
Menurut perwira dua balok kuning di pundaknya itu mengatakan, LDH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. LDH sendiri telah ditahan di rutan Mapolres Muna.
“Kami sudah tangkap pelakunya dan kami sudah amankan bersama barang bukti milik korban,” ujar Alamsyah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dalam pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” Alamsyah memungkas.
Discussion about this post