“Kami sudah tangkap pelakunya dan kami sudah amankan bersama barang bukti milik korban,” ujar Alamsyah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dalam pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” Alamsyah memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post