“Memang ada satu karyawan yang terlibat namun sejak diketahui perbuatannya langsung kami laporkan dan kami non aktifkan dari tugasnya” kata Agus.
Menurutnya, saat ini dana nasabah yang diselewengkan tersebut telah kembalikan ke 105 rekening. Sehingga tidak ada kerugian bagi nasabah.
“Saat ini nasabah dapat terus memantau aktifitas simpanannya melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sultra. Selain itu nasabah juga dapat memantau keluar masuknya dana di rekening tabungan dengan mengaktifkan layanan SMS Notifikasi Bank Sultra,” ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, AGK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Bank Sultra dengan melakukan pemotongan dari 105 rekening.
Untuk saat ini AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post