Aturan ini akan membentuk ketakwaan individu yang mendorong laki laki untuk berperilaku baik terhadap perempuan. Seperti dalam QS Al-Baqarah: 195, yang artinya “Dan berbuat baiklah. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
Berdasarkan ayat diatas maka suami berkewajiban mendidik istri dengan cara makruf. Relasi keduanya laksana sahabat yang saling membantu. Suami wajib mendidik istri dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Jika hendak mendisiplinkan istri, Islam menggariskan tuntunannya.
Hal pertama, adalah menasihati istri dengan lembut agar kembali taat pada suami. Kedua, jika cara pertama belum mampu mendisiplinkan istri, suami dapat memisahkannya dari tempat tidur. Ketiga, suami boleh memukul istri, tetapi dengan pukulan ringan, sekadar untuk menertibkan istri. Pukulan ini pun tidak boleh pada bagian vital yang meninggalkan bekas.
Karena saking banyaknya permasalahan kekerasan dalam rumah tangga, maka sesungguhnya hal ini bukanlah permasalahan individu semata, tetapi permasalahan sistemik.
Oleh karena itu penyelasaiannya juga harus bersifat sistemik. Hanya sistem Islam yang bisa menyelesaikan persoalannya secara mendasar dan menyeluruh karena Islam adalah sebuah ideologi yang darinya lahir berbagai hukum pemecah persoalan kehidupan termasuk masalah KDRT di setiap keluarga muslim.
MaasyaaAllah, begitulah indahnya Islam. Jika diterapkan secara kaffah maka kekerasan dalam rumah tangga bisa terhindarkan karena Islam telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga, jika terjadi perselisihanpun ada solusinya. Wallahu’alam.(***)
Penulis: Asal Muna, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post