Kedua, khianat. Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Quran surah Al-Anfal ayat 27 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Ketiga, aniaya (zalim). Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan lalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat yang tak sedikit mereka peroleh dengan susah payah.
Ulama fikih pun menetapkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis. bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syara’ kepada hakim.
Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor. Seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syara’ dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor. Sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi, begitu pula orang lain yang memiliki keinginan serupa.
Namun, jauh sebelum sanksi diberikan kepada para koruptor, tentu ada upaya preventif yang akan dilakukan dalam rangka meminimalisir dan membabat tuntas tindakan tersebut. Adapun upaya tersebut dapat berupa memberikan gaji yang layak, sehingga kesejahteraan para pegawai tercukupi. Selain itu adanya ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara tak kalah penting dalam memberantas kasus korupsi.
Dengan demikian, sulit menurunkan kasus korupsi, apalagi hingga membabat tuntas, jika minim adanya sinergi antara individu, masyarakat, terlebih peran negara dalam menuntaskan kasus tersebut. Karenanya penting adanya upaya preventif dan menerapkan sanksi yang menimbulkan efek jera.
Hal itu pun hanya dapat terealisasi jika hukum-hukum-Nya dapat diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Karena sungguh yang tahu mana terbaik untuk hambanya, yakni yang menciptakan hamba, Allah SWT. Wallahu a’lam bi ash-shawab.(***)
Penulis: Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/PJTk5hEAfyI
Discussion about this post