Dalam kasus ini, Adhyn menduga ada konflik kepentingan dan gratifikasi antara perusahaan dan oknum pejabat di Muna. Mengingat, dukungan pemerintah daerah diberikan tanpa memastikan kepatuhan regulasi atau kejelasan izin.
Hal senada juga diungkapkan penanggung jawab Gerakan Pemuda Revolusi Kota Raha, Hardianto. Ia menegaskan bahwa kawasan mangrove Motewe memiliki peran strategis untuk menahan abrasi, menjaga biodiversitas, dan melindungi masyarakat pesisir.
“Publik berhak mengetahui dokumen legalitas aktivitas PT MPS, termasuk izin pembangunan jetty, serta keterlibatan Pemda dalam memberikan legitimasi,” tegas Hardianto.
Selain itu, kata Hardianto, Bupati Muna harus menjelaskan kepada masyarakat Bumi Sowite soal kehadirannya di lokasi tersebut. Jika Bupati Muna tidak melakukan klarifikasi, maka pihaknya akan menindak lanjuti persoalan tersebut dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra dan KPK.
“Pada prinsipnya kami menginginkan transparansi tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Jika tidak ditanggapi, maka jangan sampai ada gerakan revolusi geruduk instansi Pemerintah Kabupaten Muna,” pungkasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post