Menurutnya, karena tidak mendapat kepastian soal jadwal keberangkatan, akhirnya sejumlah penumpang mempertanyakan perihal tersebut ke KSOP Kendari.
“Alhasil, berkat desakan penumpang dan permintaan kapal serta negosiasi dari Polsek pengawasan pelabuhan, sehingga kapal baru bisa diberangkatkan,” beber Sardif.
Sardif mengaku, sebelumnya pernah menghadiri panggilan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sultra terkait jadwal keberangkatan yang sama (jadwal bertabrakan) dari kapal milik PT. Aksar dan dinilai merugikan pihak PT. Aksar.
Dalam RDP tersebut, pihaknya hanya menyetujui pengaturan jadwal kapal tanpa mengubah hari keberangkatan.
“Dimana keberangkatan kapal setiap Selasa, Kamis dan Minggu. Berangkat pukul 09.20 Wita, sementara kapal milik PT. Aksar berangkat pukul 10.00 Wita, ” beber Sardif.
“Akan tetapi, malah turun surat dari DPRD Provinsi, bahwasanya Cantika Lestari 8F diberangkat dengan hari yang sudah ditentukan oleh DPRD,” tambah Sardif.
Discussion about this post