Dalam RDP tersebut, pihaknya hanya menyetujui pengaturan jadwal kapal tanpa mengubah hari keberangkatan.
“Dimana keberangkatan kapal setiap Selasa, Kamis dan Minggu. Berangkat pukul 09.20 Wita, sementara kapal milik PT. Aksar berangkat pukul 10.00 Wita, ” beber Sardif.
“Akan tetapi, malah turun surat dari DPRD Provinsi, bahwasanya Cantika Lestari 8F diberangkat dengan hari yang sudah ditentukan oleh DPRD,” tambah Sardif.
Ia mengatakan, pihaknya hanya akan menyetujui pengaturan ulang tapi dengan catatan harus ada surat masuk di induk perusahaan kapal serta pemberitahuan kepada Pemkab Wakatobi.
“Seharusnya tinggal diatur jadwal dan jamnya oleh pihak KSOP, akan tetapi dengan catatan, harus menyurat ke perusahaan kami serta menyurati Pemkab Wakatobi, karena yang menginginkan kapal ini masuk kesana adalah masyarakat Wakatobi,” Sardif memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post