PENASULTRA.ID, MUNA – Tiga pemuda warga Raha dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkotika dan obat atau bahan berbahaya (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Terduga pelaku yang masing-masing berinisial AI (23), IB (18) dan AS (22). Ketiganya kedapatan sedang mengadakan transaksi tindak pidana narkoba golongan I jenis sabu disalah satu rumah warga di lorong Kancil Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu, Jumat 6 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi M.P Siahaan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Dimana, AS salah seorang pelaku kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Lidik Satres Narkoba Polres Muna kemudian mengadakan pengintaian terhadap AS.
AS yang kala itu terlihat melintas di bilangan jalan Lumba-Lumba kemudian dibuntuti oleh polisi hingga di lorong Kancil pada Jumat 6 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.
“Setelah itu, AS singgah di rumah salah satu warga disitu. Karena mencurigakan, tim melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan ditemukanlah tersangka AS, AI dan tersangka IB di dalam sebuah kamar,” kata Kompol Anggi Siahaan, Rabu 18 Mei 2022.
“Kemudian dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 60 saset,” Kompol Anggi menambahkan.
Menurutnya, selain 60 saset sabu seberat 18,51 gram, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya.
Discussion about this post