Jangan sampai langkah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diyakini tidak dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya sehingga perusahaan yang mendapat kuota lelang semaunya menjarah sumber daya ikan yang tersedia. Artinya, perusahaan tersebut, tidak dapat dikontrol.
KKP juga belum ada progres; pelaksanaan, dan evaluasi dalam menyiapkan 79 pelabuhan perikanan tempat pangkalan kapal perikanan sebagai sarana dan prasarana serta sumber daya manusia penunjang dari kebijakan penangkapan ikan terukur sehingga berdampak pada perolehan PNBP pasca produksi yang lambat dan rendah.
Di samping itu, KKP juga gagal lakukan pengembangan 4 pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan (eco fishing port) dan 11 lokasi integrated fishing port dan internasional fish market melalui pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
Apalagi, kegagalan dalam pengunaan dana alokasi khusus (DAK) kelautan dan perikanan untuk pengembangan pelabuhan perikanan dilakukan pada 66 lokasi di 23 provinsi.
Belum nampak kontribusi besar KKP melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, perekonomian nelayan, pedagang, buruh nelayan, ABK hingga pekerja belum ada peningkatan taraf pendapatannya.
Sementara ekonomi Indonesia dalam keadaan terseok-seok. Sehingga janji dan peran KKP untuk memberi kontribusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat pesisir hanya omong kosong.
Discussion about this post