<strong>Oleh: Rusdianto Samawa</strong> Sistem lelang kuota ikan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur belum memberi manfaat kepada negara dan nelayan. Lelang kuota ikan tidak jelas, baik dari sistem lelang hingga manfaat PNBP yang diterima. Apalagi infrastruktur yang tersedia di tempat pelelangan ikan belum tersedia, berupa timbangan online, cold storage, dan lainnya. Kebijakan lelang kuota ikan ini, kelemahan banyak sekali. Nelayan, pemilik kapal hingga pedagang tak bisa mengakses sistem web. Mestinya, kebijakan itu direncanakan seharusnya fasilitasnya disiapkan sedemikian rupa. Dengan sistem ini, pedagang tidak bisa memantau langsung jalannya pelelangan ikan menggunakan sistem web. Sistem lelang ini membuat pembayaran ikan di pelelangan tidak sesuai standar harga yang ditentukan. Sepanjang tahun 2022 KKP belum lakukan perbaikan dan reformulasi sejumlah regulasi untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi. Faktor inilah, sebagian besar kegagalan kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem lelang kuota ikan. Lagi pula, perusahaan yang mendapat kuota lelang ikan belum pernah diumumkan. Kemungkinan besar jadi sapi perah. Mengingat kebijakan penangkapan terukur salah satu tujuan peningkatan PNBP. Maka terkait dengan dana besar dari perolehan dan penerimaan PNBP. Apabila kebijakan ini, tidak transparan. Maka patut dipertanyakan. Jangan sampai langkah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diyakini tidak dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya sehingga perusahaan yang mendapat kuota lelang semaunya menjarah sumber daya ikan yang tersedia. Artinya, perusahaan tersebut, tidak dapat dikontrol. KKP juga belum ada progres; pelaksanaan, dan evaluasi dalam menyiapkan 79 pelabuhan perikanan tempat pangkalan kapal perikanan sebagai sarana dan prasarana serta sumber daya manusia penunjang dari kebijakan penangkapan ikan terukur sehingga berdampak pada perolehan PNBP pasca produksi yang lambat dan rendah. Di samping itu, KKP juga gagal lakukan pengembangan 4 pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan (eco fishing port) dan 11 lokasi integrated fishing port dan internasional fish market melalui pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN). Apalagi, kegagalan dalam pengunaan dana alokasi khusus (DAK) kelautan dan perikanan untuk pengembangan pelabuhan perikanan dilakukan pada 66 lokasi di 23 provinsi. Belum nampak kontribusi besar KKP melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, perekonomian nelayan, pedagang, buruh nelayan, ABK hingga pekerja belum ada peningkatan taraf pendapatannya. Sementara ekonomi Indonesia dalam keadaan terseok-seok. Sehingga janji dan peran KKP untuk memberi kontribusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat pesisir hanya omong kosong. Harapan adanya multiplier effect bagi pembangunan nasional melalui kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai penopang ketahanan pangan belum dapat diwujudkan sama sekali. Padahal itu merupakan program prioritas KKP tahun 2021-2024 yang keberlanjutan untuk kesejahteraan nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga, belum berhasil menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena gagal perbaiki tata kelola sektor kelautan dan perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap dan pengelolaan ruang laut. Padahal data KKP; perolehan PNBP hingga 21 Desember 2021, totalnya capai Rp920 miliar. Jumlah tersebut diharapkan bertambah bahkan melebihi Rp1 triliun pada tahun 2022. Namun, yang terjadi sebaliknya mengalami penurunan dan stagnan atas tagihan PNBP di bidang perikanan tangkap dan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) yang jumlahnya masing-masing lebih dari Rp35 miliar dan Rp350 miliar. KKP gagal dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.<strong>(***)</strong> <strong>Penulis: Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post