Sebagai bentuk dukungan dan peningkatkan kerja sama, pemerintah daerah Konkep dan PT. GKP melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) disalah satu hotel di Kendari bulan September 2021.
MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2040. Aturan ini, tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu. Sehingga menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.
MoU dilakukan oleh beberapa pihak terkait, yakni Bupati Konkep Amrullah, Ketua DPRD Konkep Ishak, Wakil Ketua I DPRD Imanudin, dan Wakil Ketua II DPRD Irwan. Sementara pihak PT. GKP diwakili oleh Komisaris Utama Hendra Surya dan Direktur Utama Meris Wiryadi.
Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda, diantaranya Wakil Bupati Konkep, Kapolres Kendari, Kajari Konawe, Dandim 1417 Kendari, dan Kepala Bappeda Konkep.
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post