Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, pemusnahan BB itu wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan Kejari Muna bersama, berkontribusi positif dalam proses penegakan hukum serta mempercepat penuntasan penanganan perkara.
“Kegiatan ini adalah proses tindak lanjut dari Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Agustinus Ba’ka.
Sekedar diketahui, dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, perwakilan Kodim 1416 Muna, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Kepala BNNK Muna serta Perwakilan Pengadilan Negeri Raha.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Discussion about this post