PENASULTRA.ID, MUNA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggelar pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkrah). Pemusnahan digelar di pelataran Kejari setempat, Kamis 2 Desember 2021.
BB tersebut berasal dari 103 kasus yang ditangani Kejari Muna sepanjang 2021. Perkara Narkotika berada di posisi teratas dengan 29 perkara, jumlah BB 106,765 gram.
Untuk tindak pidana senjata tajam (sajam) sebanyak 12 perkara, BB 16 buah berupa parang dan busur. Sementara kasus persetubuhan dan pencabulan berjumlah 4 perkara, jumlah BB 16 buah. Selebihnya tindak perkara Pidum lainnya.
View this post on Instagram
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, pemusnahan BB itu wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan Kejari Muna bersama, berkontribusi positif dalam proses penegakan hukum serta mempercepat penuntasan penanganan perkara.
“Kegiatan ini adalah proses tindak lanjut dari Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Agustinus Ba’ka.
Sekedar diketahui, dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, perwakilan Kodim 1416 Muna, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Kepala BNNK Muna serta Perwakilan Pengadilan Negeri Raha.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa


Discussion about this post