Kepala Kejari (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci dan Ukoras Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Keduanya juga didenda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga kami selaku Jaksa Penuntut Umum alias JPU melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut,” kata Robin Abdi Ketaren di ruang Media Center Kejari Muna, Rabu 4 September 2024.
Menurutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Discussion about this post