“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga kami selaku Jaksa Penuntut Umum alias JPU melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut,” kata Robin Abdi Ketaren di ruang Media Center Kejari Muna, Rabu 4 September 2024.
Menurutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan selanjutnya uang titipan ini akan kami setorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” Robin Abdi Ketaren memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post