“Pada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024,” timpalnya.
Atas perbuatan WM dan U, jaksa penyidik Kejari Muna menyangkakan dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
“WM dan U diancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” Hamrulah memungkas.
Sebelumnya, Kejari Muna tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi oleh UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023- 2024.
Dimana Jaksa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Agustus 2024 terhadap dugaan kasus tersebut.
Sedikitnya 20 orang yang telah di panggil dan diperiksa secara maraton terkait kasus tersebut. Sejumlah dokter, perawat dan bidang, tenaga honorer hingga bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna serta bendahara BOK dan JKN serta Kepala UPTD Puskesmas Lohia sudah diambil keterangannya oleh Jaksa penyidik Kejari Muna.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post