Lalu, kata pengganti Ferry Febrianto itu, tersangka WM selanjutnya mengintruksikan pihak lain untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) perjalanan dinas 2024.
“Tersangka WM tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan dana belanja BOK puskesmas yang dibuat oleh tersangka U selaku bendahara BOK dan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran dana BOK Puskesmas,” Hamrulah menambahkan.
Hamrulah menyebut, WM dan U tidak transparan dan akuntabel dalam mengolah dana BOK dan JKN kapitasi yang akibatnya berpotensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp700 juta.
“Pada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024,” timpalnya.
Atas perbuatan WM dan U, jaksa penyidik Kejari Muna menyangkakan dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
“WM dan U diancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” Hamrulah memungkas.
Discussion about this post