“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Inspektorat uang yang sudah dikembalikan sebanyak Rp.1.334.662.395. Dari tujuh Aleg terdapat satu orang yang belum dikembalikan. Sedangkan enam orang sudah mengembalikan. Dua orang diantaranya mengembalikan uang belum sepenuhnya. Jadi sisa uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.207.243.316,” papar Suyanto saat konfrensi pers, Jumat 28 Agustus 2020.
Selain tidak ditemukannya unsur tindak pidana korupsi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Wakatobi, Hamrullah menambahkan, dalam penyelidikan juga tidak ditemukan kerugian negara.
“Adapun perkara penyelidikan ini dihentikan untuk mendapatkan kepastian hukum,” terang Hamrullah menambahkan.
Berdasarkan keterangan ahli, kata Hamrullah, Surat Edaran (SE) Kemendagri yang memuat Aleg pindah partai dinyatakan berhenti sejak 20 September 2020 tidak bisa dijadikan bukti dugaan perbuatan melawan hukum. Sebab, dasar PAW mengacu pada SK Gubernur yang terbit setelahnya.
“Meskipun SK berlaku surut tetapi tidak bisa dijadikan dasar perbuatan melawan hukum karena dalam Pasal 28 Huruf i Ayat 1 disebutkan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nuraini, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,” jelasnya.
Discussion about this post