Oleh: Imroatus Sholeha
Publik tanah air kembali dihebohkan dengan kabar tewasnya seorang mahasiswi disamping makam ayahnya.
Dilansir dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi.
Bintang menyebut, kasus yang menimpa Novia masuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.
“Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM,” kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu 5 November 2021.
Bintang menerangkan kekerasan dalam berpacaran dapat menimbulkan penderitaan secara fisik maupun seksual.
Tak hanya itu, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan dalam berpacaran itu juga dapat merampas hak seseorang baik di khalayak umum maupun sampai ke kehidupan pribadi.
“Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” ujar Bintang.
Bintang meminta polisi mengusut tuntas kasus Novia ini serta meminta pelaku, Bripda Randy Bagus diproses hukum.
“Meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku BGS sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bintang menuturkan perbuatan Bripda Randy bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2).
Bintang mengatakan sanksi pidana bagi pelaku aborsi juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Novia Widyasari nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Nama Bripda Randy Bagus kemudian menjadi perbincangan hangat di medsos karena disebut-sebut menjadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri. Bripda Randy Bagus merupakan mantan kekasih Novia Widyasari.
Bripda Randy Bagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya NWS (23) yang tewas setelah menenggak racun. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.
Hal ini menuai simpati publik terhadap hal yang menimpa Novia dan geram kepada tersangka (Randy) hingga menuntut penegakan hukum terhadap pelaku.
Namun sejatinya kasus ini tak cukup dengan penegakan hukum semata, publik harus lebih jeli melihat kasus ini. Memang benar tidak ada asap jika tidak ada api pemicu utama peristiwa ini dimulai dengan aktivitas pacaran yang menjurus pada perzinahan buah dari gaya hidup bebas (liberal), yang dijamin dalam HAM.
Buka Pameran UMKM, Ahmad Monianse Apresiasi Gerakan Pemuda Lowu-Lowu https://t.co/4mOFzB9pem
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 26, 2021
Gaya hidup liberal inilah yang membuat perzinahan dan kekerasan seksual merebak di masyarakat.
Tak dapat dielakkan, dari tahun ke tahun kasus kekerasan seksual memang terus meningkat. Peningkatan ini sejalan dengan naiknya kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan anak (KtA) secara umum, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Discussion about this post