“Keputusan-keputusan strategis ini diharapkan dapat memperkuat landasan pembangunan nasional dan daerah dalam periode 2025-2045, serta menciptakan arah yang kokoh dalam menjawab tantangan dan peluang pembangunan di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJP) bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.
“RPJP memiliki makna penting sebagai alat untuk mencapai visi-misi Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Dalam konteks ini, pembuatan RPJP diharapkan dilakukan secara jelas dan terukur, dengan memperhatikan keragaman dan karakteristik khas daerah masing-masing,” ungkap Suharso.
Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa RPJP merupakan manifestasi dari visi Indonesia untuk menjadi negara nusantara yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, dalam kerangka Indonesia Emas 2045. RPJP dianggap sebagai pedoman untuk semua pemangku kepentingan dan dapat menjadi arahan bagi seluruh unsur masyarakat.
Surat Edaran (SE) bersama antara Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan Menteri PPN (Pembangunan Perencanaan Nasional) menjadi langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Pendek) dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) agar tercipta koherensi dan terkoordinasinya arah pembangunan nasional.
Discussion about this post