“Nanti akan terintegrasi menjadi satu, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang STRANAS PK dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE,” tambah Fatoni.
Di kesempatan itu juga Fatoni menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Pemerintah Kota Dumai dalam mendukung transformasi pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kota Dumai yang terus konsisten membenahi tata kelola keuangan daerah termasuk juga dalam penggunaan SIPD,” tutur Fatoni.
Sementara itu, berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, Fatoni menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menyebutkan, untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, telah diterbitkan panduan bagi pemda yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Discussion about this post