Untuk diketahui, pembatalan Kemenpan-RB tersebut merujuk dari surat Bupati Muna kepada Menpan-RB Nomor 800/300 perihal peninjauan kembali pelaksanaan SKB tambahan psikotes seleksi CPNS tahun 2019 di lingkungan Kabupaten Muna berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemda Muna melalui BKPSDM dengan DPRD pada 8 September 2020 lalu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
https://youtu.be/0W-wbOUeNCQ
Discussion about this post