Kemenpan-RB memberitahukan bahwa surat usulan Menpan RB nomor B/333/M.SM.01.00/2020 tanggal 21 Maret 2020 dinyatakan tidak berlaku mengingat penyelengaraan SKB CPNS 2019 akan segera berakhir.
Dalam surat itu pula, Menpan-RB dengan tegas menyebutkan prinsip-prinsip pengadaan, yakni komptetif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktek KKN dan tidak dipungut biaya wajib ditegakkan.
Untuk diketahui, pembatalan Kemenpan-RB tersebut merujuk dari surat Bupati Muna kepada Menpan-RB Nomor 800/300 perihal peninjauan kembali pelaksanaan SKB tambahan psikotes seleksi CPNS tahun 2019 di lingkungan Kabupaten Muna berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemda Muna melalui BKPSDM dengan DPRD pada 8 September 2020 lalu.
Discussion about this post