Dalam memberikan klarifikasi, lanjut Deni, Ketua DPRD Wakatobi mengakui menerima uang dan memakai mobil dinas jenis Pajero sport. Sedangkan La Ode Arifudin juga menerima uang tunjangan transportasi tetapi tidak menggunakan mobil dinas.
Keduanya memilih menggunakan mobil pribadi dengan alasan mobil dinas yang disediakan rusak, sehingga lebih banyak mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaikinya.
“Jadi berdasarkan laporan temuan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, kami melakukan pemanggilan terhadap Inspektorat dan ketiga unsur pimpinan DPRD beberapa waktu lalu. Kami wawancara satu per satu di waktu yang berbeda. Ketua dan wakil ketua I mengaku sudah mengembalikan ke kas daerah dengan menunjukan slip transaksi bukti pengembalian. Sedangkan Wakil Ketua II saat dimintai keterangan mengaku baru menjabat satu bulan, sehingga ia hanya mengembalikan satu bulan saja,” ungkap Deni.
“Kalau besarnya saya tidak pastikan yang jelas ratusan juta”, tambah dia.
Deni menilai perbuatan ketiga unsur pimpinan DPRD tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana karena melanggar PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Discussion about this post