PENASULTRA.ID, MOROWALI – Menyikapi permasalahan yang muncul akibat aktivitas pengapalan hasil tambang PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ketua DPRD Morowali Kuswandi kembali angkat bicara.
Melalui keterangan persnya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Kuswandi membeberkan ihwal dugaan pelanggaran PT Tiran Indonesia.
PT Tiran Indonesia, kata dia adalah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk menunjang kegiatan pertambangannya, kata Kuswandi, PT Tiran Indonesia telah memperoleh penetapan terminal khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan Nomor: A.282/AL.308/DJPL/E tanggal 11 Februari 2022 yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Konut, Sultra berdasarkan surat permohonan PT Tiran Indonesia Nomor: 044/TI/I/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Permasalahan kemudian muncul. PT Tiran Indonesia diketahui dalam melakukan kegiatan pengapalan hasil tambang/bongkar muat menggunakan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty yang berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Morowali, Sulteng.
“Bahwa berdasarkan uraian pada poin di atas, PT Tiran Indonesia dapat diduga telah menyalahgunakan Penetapan Terminal Khusus karena melakukan kegiatan bongkar muat diluar lokasi yang ditetapkan bahkan diluar wilayah provinsi yang diberikan,” kata Kuswandi, Sabtu 7 Mei 2022.
Mantan aktivis LMND Palu itu selanjutnya menegaskan, PT Tiran Indonesia tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi Terminal Khusus kepada Syahbandar wilayah, Pemda Morowali maupun Pemprov Sulteng. Sebab, aktivitas penambangan PT. Tiran Indonesia bukan berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Kemudian, kata Kuswandi, Pemda Morowali, Pemprov Sulteng dan Syahbandar wilayah administrasi Kabupaten Morowali juga tidak pernah memberikan rekomendasi pembangunan atau pengoperasian Terminal Khusus kepada PT Tiran Indonesia di Desa Matarape.
“Dari hasil kunjungan kerja DPRD Kabupaten Morowali di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan serta melakukan diskusi dengan pihak PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, pihak PT.Tiran Indonesia tidak dapat menunjukan perizinan tentang pengoperasian Terminal Khusus di Desa Matarape,” sebut politisi NasDem Morowali itu.
Atas hal itu, Kuswandi menyebut, pengoperasian Terminal Khusus oleh PT Tiran Indonesia di Desa Matarape tidak sesuai dengan penetapan Terminal Khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq. Dirjen Perhubungan Laut.
Bahkan, kata dia, bertentangan serta tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 89 Tahun 2018, tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Discussion about this post