PENASULTRA.ID, MOROWALI – Menyikapi permasalahan yang muncul akibat aktivitas pengapalan hasil tambang PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ketua DPRD Morowali Kuswandi kembali angkat bicara.
Melalui keterangan persnya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Kuswandi membeberkan ihwal dugaan pelanggaran PT Tiran Indonesia.
PT Tiran Indonesia, kata dia adalah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk menunjang kegiatan pertambangannya, kata Kuswandi, PT Tiran Indonesia telah memperoleh penetapan terminal khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan Nomor: A.282/AL.308/DJPL/E tanggal 11 Februari 2022 yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Konut, Sultra berdasarkan surat permohonan PT Tiran Indonesia Nomor: 044/TI/I/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Permasalahan kemudian muncul. PT Tiran Indonesia diketahui dalam melakukan kegiatan pengapalan hasil tambang/bongkar muat menggunakan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty yang berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Morowali, Sulteng.
“Bahwa berdasarkan uraian pada poin di atas, PT Tiran Indonesia dapat diduga telah menyalahgunakan Penetapan Terminal Khusus karena melakukan kegiatan bongkar muat diluar lokasi yang ditetapkan bahkan diluar wilayah provinsi yang diberikan,” kata Kuswandi, Sabtu 7 Mei 2022.
Mantan aktivis LMND Palu itu selanjutnya menegaskan, PT Tiran Indonesia tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi Terminal Khusus kepada Syahbandar wilayah, Pemda Morowali maupun Pemprov Sulteng. Sebab, aktivitas penambangan PT. Tiran Indonesia bukan berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Discussion about this post