Hal ini dibantah keras oleh Kuswandi. Sebab, kata dia, pihaknya bersama Pemda Morowali telah meninjau langsung lokasi jetty PT. Tiran Indonesia yang berada di wilayah Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara sebagaimana surat penetapan Direktorat Jenderal Perhubungan Nomor: A.282/AL.308/DJPL/E.
“Faktanya (jetty) masuk pada wilayah Kabupaten Morowali yaitu Desa Matarape. Maka dengan ini tampak dan jelas bahwa DPRD Kabupaten Morowali mempermasalahkan adanya Tersus PT. Tiran Indonesia (TI) yang melakukan aktivitas di wilayah Sulawesi Tengah. Bukan pada wilayah sebagaimana surat penetapan Tersus PT. Tiran Indonesia,” bebernya.
Dari sejumlah poin yang telah dibeberkan terkait peristiwa hukum tersebut, Kuswandi kembali menegaskan bahwa PT Tiran Indonesia diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri. Termasuk, menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor: 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
“Dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT Tiran ini, tidak ada alasan, harus diberhentikan aktivitasnya. Olehnya itu, kami meminta kepada Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan segera mengevaluasi perizinan PT. Tiran Indonesia,” pungkas Kuswandi.
Editor Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post