“Soal larangan itu saya akan konsultasikan di KONI provinsi. Kalau memang aturan itu melarang jelas saya tidak akan menabrak. Tapi lagi-lagi saya sudah sampaikan ke KONI provinsi tapi tetap diamanahkan dan kemudian dilantik bulan lalu,” kata Hamiruddin saat dimintai klarifikasi sejumlah awak media usai rapat Bamus anggota DPRD, Senin 1 November 2021.
Ia mengungkapkan, dalam AD/ ART KONI tidak menyebut larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Bahkan kata Hamiruddin selain dirinya, dibeberapa daerah pengurus atau ketua KONI dijabat pejabat publik.
Hal itu terjadi pada bupati Wakatobi sebelumnya, bupati Butur, Sekda Pemprov Sultra sebelumnya, dan gubernur Papua Barat sebagai daerah penyelenggara PON bulan lalu.
Menanggapi larangan rangkap jabatan pengurus KONI bagi pejabat publik dan struktural tidak diatur sanksi. Hamiruddin mengaku tidak akan mengorbankan jabatannya sebagai ketua DPRD.
Ia mengaku, menjadi ketua KONI hanya menjalankan amanah hasil musyawarah, dengan niat memajukan olahraga Wakatobi. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ia akan mengkonsultasikan permasalahan tersebut ke KONI pusat dan provinsi.
Discussion about this post