Hal itu terjadi pada bupati Wakatobi sebelumnya, bupati Butur, Sekda Pemprov Sultra sebelumnya, dan gubernur Papua Barat sebagai daerah penyelenggara PON bulan lalu.
Menanggapi larangan rangkap jabatan pengurus KONI bagi pejabat publik dan struktural tidak diatur sanksi. Hamiruddin mengaku tidak akan mengorbankan jabatannya sebagai ketua DPRD.
Ia mengaku, menjadi ketua KONI hanya menjalankan amanah hasil musyawarah, dengan niat memajukan olahraga Wakatobi. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ia akan mengkonsultasikan permasalahan tersebut ke KONI pusat dan provinsi.
Saat ditanyakan soal apakah akan mundur dari jabatan ketua KONI atau pengurus dengan adanya larangan tersebut, Hamiruddin enggan memberikan jawaban yang pasti. Ia menyampaikan keputusannya menunggu hasil konsultasi dilakukan dalam waktu dekat ini.
Untuk diketahui, selain ketua DPRD sebagai pejabat publik dalam pelantikan pengurus KONI Wakatobi pekan lalu terdapat sejumlah anggota DPRD dan pejabat struktural lingkup Pemda Wakatobi.
Amatan Penasultra.id, selain ketua DPRD, pengurus KONI dari pejabat publik anggota DPRD diantaranya, Muhammad Ali, Arman Alini, dan Sukardi.
Sedangkan pengurus KONI dari kalangan pejabat struktural. Diantaranya terdapat kepala OPD, La Tarima Kepala Bappeda, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, La Aliwangi, Aliana, dan sejumlah ASN lainnya.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post