• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

10 Februari 2022

Perangi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan SATSPAM sebagai Garda Terdepan

10 Agustus 2025

Festival Wanua Woloan 2025: Merawat Akar, Menjaga Tradisi

10 Agustus 2025

SheHacks, Ketika Perempuan Menjadi Penggerak Ekonomi Digital

10 Agustus 2025

Berkat Dukungan ANTAM Konut, APRI Sultra Dulang Medali di Fornas VIII NTB

10 Agustus 2025

Hugua Dorong Ekosistem Pariwisata Baubau sebagai Pusat Pertumbuhan Wisata Kepton

10 Agustus 2025

Menembus Batas, Indosat Perluas Dampak Digital di Seluruh Negeri

9 Agustus 2025

PWI Kepri Dukung Penuh Zulmansyah di Kongres 2025, Intip Jejak Kariernya

9 Agustus 2025

Kepala Bandara Halu Oleo Minta Maaf: Tidak Ada Niat Buruk pada Wartawan

9 Agustus 2025

Pertamina Sulawesi Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Inovasi Limbah

9 Agustus 2025

Mengikis Uang Tunai, Inovasi Digital Membawa Berkah bagi UMKM di Sultra

9 Agustus 2025

Pemprov Sultra Siapkan PPPK Dukung Operasional Koperasi Merah Putih

9 Agustus 2025

Wagub Hugua Tinjau Proyek Pembangunan RSUD Buton Tengah

8 Agustus 2025
Senin, 11 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
10 Februari 2022
in PenaPembaca
A A
0

Hendra J Kede. Foto: dokumen pribadi

10
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Hendra J Kede

Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul: “Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?”

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG “Kami Bangga PWI”, dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, mantan Sekjen PWI Pusat dan mantan Anggota Dewan Pers.

Pak Hendry Ch Bangun dikenal sebagai mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat.

Baca Juga

Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

Media Konvensional Terus Bergerak ke Ekosistem Multiplatform

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Temui Menkum RI dan Kapuspen TNI

Pak Hendry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik.

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut:

“…..Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali”.

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karena saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja.

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja.

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara.

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara terus menandatangani suatu surat keputusan?

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib pemilihan, berita acara pemilihan, dan naskah Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangani suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan.

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers, objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik.

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini.

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak Diundangkan dan tidak Dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kenapa demikian?

Karena menurut penulis sebagai orang luar institusi Dewan Pers maka:

Tentu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah Diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu.

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktik aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut.

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalagi dinyatakan berlaku secara umum.

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers?

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah Diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers?

Menpora Amali Satu-satunya Menteri yang Hadir Langsung di HPN 2022 https://t.co/8snDiDK9NT

— Penasultra.id (@penasultra_id) February 10, 2022

*

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers.

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut:

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya?

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut?

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu.

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu Mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden?

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah asas berdasarkan kewenangan.

Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik perumusan Peraturan dimaksud.

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kedua. Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers?

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Hendry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.

Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut:

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersHendra J KedeHendry Ch BangunSuara Pembaca
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menpora Amali Satu-satunya Menteri yang Hadir Langsung di HPN 2022

Next Post

Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers Dideklarasikan di Bandung

RelatedPosts

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Menyambut TKA: Antara Harapan, Tantangan dan Solusi Transformasi Evaluasi Pendidikan

5 Agustus 2025

TKA Bantu Pemetaan Kecakapan Anak Didik Secara Sistemik

30 Juli 2025

Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

28 Juli 2025

Stop Starving Gaza!

28 Juli 2025

Gaza Kelaparan, 2 Miliar Umat Islam Dipermalukan

25 Juli 2025
Load More
Next Post

Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers Dideklarasikan di Bandung

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Perangi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan SATSPAM sebagai Garda Terdepan

by Redaksi Penasultra.id
10 Agustus 2025
0

Ancaman penipuan digital di Indonesia kian meresahkan. Data terbaru menunjukkan, setiap minggunya 65 persen masyarakat Indonesia menjadi target penipuan, mulai...

Read moreDetails

Menembus Batas, Indosat Perluas Dampak Digital di Seluruh Negeri

9 Agustus 2025

Mengikis Uang Tunai, Inovasi Digital Membawa Berkah bagi UMKM di Sultra

9 Agustus 2025

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

8 Agustus 2025

Telkomsel Luncurkan Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru, Mulai Rp230 Ribu

8 Agustus 2025

Recommended Articles

Telkomsel Hadirkan ProtekSi Kecil, Solusi Internet Aman dan Sehat bagi Anak

16 Januari 2025

Pengembangan Hanggar BAT Kepri Dorong Pertumbuhan Ekonomi

24 Mei 2023

DPRD Muna Temukan Sejumlah Masalah di Proyek Pamsimas Labunti

16 September 2021

Menolak Divaksinasi, ASN Konsel Terancam Penundaan Pembayaran Gaji 13

14 Juni 2021

IOH Jadi Operator Telekomunikasi Pertama Peraih Sertifikasi EnMS di Asia Tenggara

25 Januari 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Soal OTT KPK, Begini Pernyataan Resmi Kadis Kominfo Kolaka Timur

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Kepala Bandara Halu Oleo Minta Maaf: Tidak Ada Niat Buruk pada Wartawan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Panitia Rilis Nama-nama Ketua PWI se-Indonesia Peserta Kongres 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemprov Sultra Siapkan PPPK Dukung Operasional Koperasi Merah Putih

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️