*
Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers.
Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut:
Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya?
Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut?
Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu.
Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu Mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden?
Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah asas berdasarkan kewenangan.
Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik perumusan Peraturan dimaksud.
Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kedua. Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers?
Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Hendry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.
Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut:
“….. Sekedar nanya saja Pak, organisasi wartawan di Indonesia hanya 4 saja, dan organisasi perusahaan pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers?…”
Beliau menjawab: “Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI”.
Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh organisasi wartawan yaitu 4 organisasi wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI.
Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI.
Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.
Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?.
Apakah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers?
Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah.
Namun kalau ada, kok hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers?
Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan organisasi pers dan organisasi perusahaan pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers?
Ketiga. Hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pers?
Ada fakta, tidak hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu ‘hanya’ untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.
Discussion about this post