Pihak-pihak yang dapat berkolaborasi dan memiliki peran yang vital dapat mengurangi kerusakan hutan mangrove yaitu:
a. Pemerintah berperan dalam pembuatan kebijakan, menyusun dan menerapkan kebijakan serta regulasi yang melindungi kawasan mangrove.
b. Penegakan hukum yakni memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk penebangan liar dan konversi lahan mangrove.
c. Organisasi Non-Pemerintah (LSM) berperan dalam kampanye kesadaran, menjalankan program konservasi dan rehabilitasi di lapangan, termasuk penanaman kembali dan restorasi ekosistem. Mengadvokasi kebijakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung komunitas lokal dalam mengatasi masalah lingkungan.
d. Masyarakat lokal dapat berpartisipasi dalam program penanaman kembali dan upaya konservasi lainnya. Serta ikut mengawasi dan melaporkan aktivitas yang merusak lingkungan di kawasan mangrove.
e. Sektor swasta dengan bantuan pendanaan dan CSR, memberikan dana melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk proyek-proyek konservasi mangrove.
f. Akademisi dan peneliti yaitu melakukan penelitian untuk memahami ekosistem mangrove, dampak kerusakan, dan efektivitas upaya restorasi. Selanjutnya mengadakan penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat dalam bentuk tridharma.
Sebagai kesimpulan, konservasi dan pengelolaan mangrove di Muna Barat memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan.
Dengan melibatkan berbagai pihak, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menerapkan kebijakan yang kuat, ekosistem mangrove dapat dilestarikan untuk manfaat jangka panjang.
Upaya bersama ini tidak hanya akan menjaga keseimbangan lingkungan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.(***)
Penulis adalah Dosen Ilmu Kelautan, Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post