“Semoga dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya tidak eligible, saat dia eligible atau terkena PHK manfaatnya mulai terasa. Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan,” kata Anggoro, Selasa 18 Februari 2025..
Menurutnya, selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46 persen dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36 persen gaji saja.
Adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP.
“Kita dengan penurunan iuran ini, jumlah peserta menjadi lebih baik,” ujar Anggoro.
Discussion about this post