Oleh: Fitri Suryani, S.Pd
Kisruh minyak goreng di dalam negeri tahun 2022 lalu kini berbuntut panjang, dengan ditetapkannya 3 perusahaan sawit sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi minyak goreng. Menyusul telah ditetapkannya 5 terdakwa perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO/minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kelima orang tersebut adalah terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).
Dari kasus tersebut jelas membuat rugi negara sebesar Rp 6,47 Triliun (Cnbcindonesia.com, 16/06/2023).
Kasus korupsi tersebut tentu hanya secuil fakta korupsi yang sebenarnya banyak melanda negeri ini. Entah kapan hal itu akan berakhir, meski telah ada badan khusus yang menangani. Pun perkara tersebut amatlah kompleks karena tak sedikit melibatkan antara korporasi dan oligarki.
Pun menurut laporan Tranparency Internasional, indonesia memiliki skor indeks persepsi korupsi (IPK) 34 dari skala 0-100 pada 2022. Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara (Katadata.co.id, 02/02/2023). Miris!
Discussion about this post