Oleh: Rima Septiani, S.Pd
Sangat ironis memang ketika tempat peradilan di tingkat tertinggi justru darurat korupsi. Perilaku korup para pejabat yang haus terhadap harta menjadikan mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan (abus de droit) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dalam penggeledahan Jumat (23/9/2022).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, tiga ruangan hakim agung yang digeledah adalah ruangan Sudrajad Dimyati, Agung Takdir Rahmadi, dan ruangan staf dari Gazalba Saleh. (Kompas.com/26/9/22)
Polemik Pemberantasan Kasus Korupsi
Praktik penyalahgunaan wewenang instansi pemerintahan untuk kepentingan pribadi masih kerap terjadi di lingkup birokrasi. Sebut saja suap, kolusi dan korupsi masih menjadi kebiasaan di kalangan para petinggi negara untuk memuluskan segala kepentingannya.
Wajar jika kita menyaksikan kondisi ekonomi Indonesia yang begitu runyam dan terus saja mengalami keabnormalan akibat tikus-tikus nakal yang hadir di lingkup pemerintahan. Mereka yang seharusnya diamanahkan untuk mengurusi dan mensejahterakan rakyat, justru menjadi para pengkhianat bangsa dan negara.
Menjamurnya praktik korupsi di Indonesia tidak terlepas dari seberapa ketat aturan hukum yang diterapkan dalam memberantas tindakan haram tersebut. Merujuk UU No.30/2002, tindakan korupsi dikategorikan oleh KPK sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan ancaman hukum luar biasa.
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, diterangkan bahwa koruptor mendapat hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar, ketika diketahui terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun,UU tersebut belum juga menjadi solusi efektif terhadap kasus korupsi di kehidupan politik Indonesia. Yang jelas, ekonomi Indonesia masih terpuruk akibat praktik korupsi baik di tingkat nasional atau provinsi.
Kelemahan lainnya yakni belum tuntasnya reformasi sistem penegakkan hukum di institusi penegak hukum yang ada di Indonesia. Dalam sejumlah kasus yang terjadi justru malah melibatkan aparatur penegak hukum itu sendiri.
Discussion about this post