Peran ini sangat janggal karena tak sesuai dengan kebutuhan maupun fasilitas tempat budidaya. Apalagi proses ekspor BBL, dugaan kuatnya tak seimbang jumlah ekspor BBL dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh negara.
Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2024 tidak jelas, tidak memberikan penjelasan juklak juknis.
Olehnya itu, KPK harus percepat penyelidikan, penyidikan dan penindakan untuk periksa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan perusahaan ekspor BBL maupun BLU BPBAP Situbondo.
KPK harus periksa seluruh kepala dinas yang telah memberi izin kepada koperasi-koperasi dadakan yang dibentuk oleh perusahaan.(***)
Penulis adalah Ketua Wahana Lobster Sukabumi Jawa Barat
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post