Apalagi, pada bagian kesatu, kedua dan ketiga Permen 7 tahun 2024 menjelaskan penangkapan BBL untuk budidaya, penelitian (riset) dan pendidikan. Tak ada satu pun pasal, izinkan ekspor BBL dan izin budidaya di luar negeri.
Badan Layanan Umum (BLU) Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo juga tidak jelas peran dan fungsinya. Sebaiknya, sistem BLU ini dihapus saja, kalau hanya tugas membeli dan kumpulkan BBL dari koperasi nelayan dengan dua sistem yakni BBL untuk budidaya dan BBL untuk ekspor.
Peran ini sangat janggal karena tak sesuai dengan kebutuhan maupun fasilitas tempat budidaya. Apalagi proses ekspor BBL, dugaan kuatnya tak seimbang jumlah ekspor BBL dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh negara.
Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2024 tidak jelas, tidak memberikan penjelasan juklak juknis.
Olehnya itu, KPK harus percepat penyelidikan, penyidikan dan penindakan untuk periksa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan perusahaan ekspor BBL maupun BLU BPBAP Situbondo.
Discussion about this post