Oleh: Wahyu Alamsyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus gunakan pendekatan teori Mercenary Corruption untuk melihat tindakan korupsi dalam kepentingan pribadi yang gunakan fasilitas kebijakan.
Apabila KPK gunakan teori itu, maka pemberantasan korupsi lebih mudah. Karena kebijakan bisa menyebabkan adanya transaksi tidak wajar. KPK tidak mesti ada bukti kwitansi atau nominal diatas kertas. Itu pentingnya pengawasan.
KPK perlu selidiki dugaan adanya kesepakatan timbal balik para pihak perusahaan ekspor benih bening lobster (BBL), pembeli, pemberi dan penerima yang sama-sama peroleh keuntungan, seperti pola pembentukan, penunjukan dan/atau panitia kerja dalam kebijakan ekspor benih lobster yang melibatkan semua pihak.
Kebijakan ekspor BBL itu, terdapat driver team yang bertanggung jawab memanggil, mencari, menetapkan perusahaan ekspor benih yang berakibat monopoli sehingga perkuat dugaan korupsi yakni menerima janji dan pemberian royalti (fee) dari sebuah jabatan yang merugikan negara.
Apalagi, pada bagian kesatu, kedua dan ketiga Permen 7 tahun 2024 menjelaskan penangkapan BBL untuk budidaya, penelitian (riset) dan pendidikan. Tak ada satu pun pasal, izinkan ekspor BBL dan izin budidaya di luar negeri.
Badan Layanan Umum (BLU) Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo juga tidak jelas peran dan fungsinya. Sebaiknya, sistem BLU ini dihapus saja, kalau hanya tugas membeli dan kumpulkan BBL dari koperasi nelayan dengan dua sistem yakni BBL untuk budidaya dan BBL untuk ekspor.
Discussion about this post